Disersi Naik 50,9%, Pelanggaran Werving 155%: Alarm bagi Profesionalisme TNI AD

Bagikan :

Oleh: Mayjend TNI (Purn.) Fulad, S.Sos, M.Si
Penasihat Militer RI untuk PBB 2017–2019
dan Kandidat Doktor lmu Pertanian Unsoed

Pendahuluan
KEKUATAN  sebuah angkatan darat tidak semata-mata ditentukan oleh kecanggihan persenjataan, besarnya anggaran pertahanan, atau jumlah personel yang dimiliki. Kekuatan sejati bertumpu pada kualitas prajurit, keteguhan disiplin, integritas institusi, dan kepemimpinan yang mampu menjaga kesiapan satuan dalam menghadapi setiap ancaman.

Dalam entry briefing Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), terungkap kenaikan pelanggaran disersi sebesar 50,9% dan pelanggaran werving sebesar 155%. Angka ini patut menjadi perhatian serius. Disersi menyangkut disiplin dan tanggung jawab prajurit, sedangkan pelanggaran werving berkaitan dengan integritas proses penerimaan calon prajurit. Keduanya berada pada ranah yang berbeda, tetapi sama-sama menyentuh fondasi sumber daya manusia TNI Angkatan Darat (TNI AD).

Disersi adalah tindakan meninggalkan dinas atau satuan tanpa izin yang memenuhi unsur tindak pidana disersi menurut ketentuan hukum pidana militer. Dengan demikian, tidak setiap ketidakhadiran prajurit tanpa izin otomatis dapat dikategorikan sebagai disersi. Penetapan suatu perbuatan sebagai disersi harus didasarkan pada fakta, unsur perbuatan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, werving merupakan istilah yang berkaitan dengan perekrutan atau penerimaan personel. Dalam konteks TNI AD, pelanggaran werving merujuk pada penyimpangan dalam proses penerimaan calon prajurit. Bentuknya dapat berupa percaloan, pungutan liar, manipulasi persyaratan, atau penyalahgunaan kewenangan apabila tindakan tersebut terbukti terjadi. Penyimpangan semacam itu dapat merusak objektivitas seleksi dan mencederai prinsip penerimaan prajurit berdasarkan kemampuan serta kelayakan.

Data tersebut harus dibaca secara jernih. Bukan untuk membangun kesimpulan yang berlebihan, melainkan untuk mengidentifikasi persoalan dan menentukan langkah perbaikan. Kenaikan angka pelanggaran tidak dengan sendirinya membuktikan kemerosotan profesionalisme seluruh institusi. Namun, ketika indikator yang menyangkut disiplin dan integritas menunjukkan peningkatan, evaluasi yang serius merupakan sebuah keharusan.

Bagi institusi militer, persoalan internal tidak pernah sepenuhnya bersifat administratif. Disiplin, integritas, dan kualitas kepemimpinan berhubungan langsung dengan kesiapan operasional serta kepercayaan rakyat. Karena itu, pertanyaan yang perlu diajukan bukan sekadar mengapa pelanggaran meningkat, melainkan apa yang harus dibenahi agar TNI AD semakin profesional, tangguh, dan siap menghadapi tantangan pertahanan masa depan.

Disersi: Disiplin Tidak Boleh Menjadi Formalitas
Dalam kehidupan militer, disiplin merupakan fondasi yang menjaga keteraturan komando, tanggung jawab, dan kemampuan satuan menjalankan tugas. Disiplin bukan sekadar kepatuhan ketika diawasi, melainkan kesadaran untuk tetap menjalankan kewajiban dalam keadaan sulit, penuh tekanan, bahkan ketika tidak ada orang lain yang menyaksikan.

Dalam pengertian hukum militer, disersi bukan sekadar terlambat hadir atau tidak masuk dinas tanpa izin. Disersi berkaitan dengan tindakan meninggalkan kewajiban dinas militer yang memenuhi unsur-unsur tertentu sebagaimana diatur dalam hukum pidana militer. Unsur tersebut, termasuk keadaan dan tujuan meninggalkan dinas, harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, ketidakhadiran tanpa izin tidak boleh langsung dinyatakan sebagai tindak pidana disersi tanpa pemeriksaan yang memadai.

Perbedaan ini penting karena setiap bentuk pelanggaran memiliki karakteristik dan konsekuensi hukum yang berbeda. Penanganan harus didasarkan pada fakta, bukti, serta prosedur yang berlaku, bukan semata-mata pada dugaan atau penilaian sepihak.

Karena itu, disersi tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran biasa. Setiap kasus harus ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, ketika terjadi kenaikan sebesar 50,9%, persoalannya layak diperiksa lebih dalam. Penanganan tidak cukup berhenti pada penindakan terhadap pelaku, tetapi harus dilanjutkan dengan evaluasi terhadap faktor-faktor yang mungkin berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran.

Pembinaan mental, kepemimpinan satuan, pengawasan personel, kondisi kedinasan, serta persoalan pribadi dan keluarga yang relevan perlu menjadi bagian dari evaluasi. Semua itu harus diperiksa secara objektif, bukan diasumsikan sebagai penyebab sebelum terdapat bukti yang memadai.

Di sinilah kepemimpinan komandan memperoleh arti yang sesungguhnya. Komandan tidak hanya bertugas memberikan perintah, mengawasi pelaksanaan tugas, dan menuntut kepatuhan. Ia juga bertanggung jawab membangun satuan yang memiliki disiplin, semangat pengabdian, solidaritas, dan kepercayaan terhadap kepemimpinannya.

Ketegasan harus berjalan bersama keteladanan. Pembinaan harus disertai penegakan hukum. Perhatian terhadap prajurit tidak boleh menghilangkan tanggung jawab, sementara penegakan disiplin tidak boleh kehilangan keadilan.

Seorang pemimpin militer yang baik bukan hanya mampu menghukum pelanggaran, melainkan juga membangun kondisi organisasi yang mencegah pelanggaran berulang. Disiplin yang kuat lahir dari aturan yang jelas, keteladanan pimpinan, pengawasan yang konsisten, dan kesadaran prajurit terhadap kehormatan profesinya.

Werving: Menjaga Integritas Sejak Pintu Masuk
Jika disersi berkaitan dengan disiplin prajurit, pelanggaran werving menyentuh fondasi pembentukan kekuatan TNI AD. Proses penerimaan prajurit bukan sekadar kegiatan mengisi kebutuhan personel. Di situlah kualitas manusia yang akan mengemban tugas pertahanan negara mulai ditentukan.

Istilah werving berasal dari bahasa Belanda yang berkaitan dengan perekrutan. Dalam konteks militer, istilah ini digunakan untuk proses penerimaan atau perekrutan calon prajurit. Dengan demikian, pelanggaran werving merujuk pada penyimpangan yang terjadi dalam proses tersebut, baik yang berkaitan dengan prosedur seleksi, integritas panitia, maupun tindakan pihak-pihak yang berusaha memengaruhi hasil penerimaan secara tidak sah.

Contoh penyimpangan yang perlu diwaspadai antara lain praktik percaloan atau mafia rekrutmen, permintaan uang dengan iming-iming kelulusan, pungutan liar, manipulasi dokumen atau persyaratan, serta penyalahgunaan kewenangan. Contoh-contoh tersebut merupakan bentuk penyimpangan yang dapat terjadi dalam proses perekrutan, bukan pernyataan bahwa seluruh bentuk pelanggaran itu pasti terdapat dalam data kenaikan 155% yang disampaikan dalam entry briefing Kasad.

Kenaikan pelanggaran werving sebesar 155% merupakan indikator yang perlu mendapat perhatian khusus. Besarnya kenaikan tersebut menuntut pemeriksaan yang cermat mengenai jenis pelanggaran, pola penyimpangan, proses pengawasan, serta hasil penanganannya. Tujuannya bukan sekadar menemukan pelaku, melainkan memastikan bahwa sistem penerimaan prajurit benar-benar berjalan sesuai ketentuan.

Apabila ditemukan percaloan, pungutan liar, manipulasi persyaratan, atau penyalahgunaan kewenangan, setiap pelanggaran harus ditindak tegas berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena pangkat, jabatan, kedekatan, atau hubungan pribadi.

Rekrutmen prajurit harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan. Setiap calon harus memperoleh kesempatan yang adil sesuai kemampuan dan kelayakannya. Pengabdian kepada negara tidak boleh berubah menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan.

Masalah werving juga menyangkut kepercayaan masyarakat. Para calon prajurit dan keluarga mereka harus yakin bahwa proses seleksi berlangsung secara jujur. Apabila masyarakat menilai bahwa penerimaan prajurit dapat dipengaruhi uang atau kedekatan, kepercayaan terhadap institusi akan menghadapi persoalan serius.

Lebih jauh, penyimpangan rekrutmen berpotensi merusak prinsip meritokrasi, yaitu penerimaan atau penempatan seseorang berdasarkan kemampuan, kompetensi, dan kelayakannya. TNI AD membutuhkan prajurit yang memenuhi standar fisik, mental, intelektual, moral, dan profesional sesuai tuntutan tugas. Standar tersebut tidak boleh dikompromikan demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Integritas rekrutmen karena itu bukan semata-mata tanggung jawab panitia penerimaan. Ia merupakan bagian dari kehormatan institusi dan tanggung jawab kepemimpinan. Kualitas prajurit masa depan harus dijaga sejak awal, bukan baru dipersoalkan setelah masalah muncul.

Kepemimpinan dan Budaya Organisasi Menjadi Kunci
Disersi dan pelanggaran werving merupakan dua persoalan yang berbeda, tetapi keduanya menuntut evaluasi terhadap efektivitas pembinaan dan tata kelola organisasi. Disersi berkaitan dengan tindakan meninggalkan kewajiban dinas yang memenuhi unsur pelanggaran menurut hukum militer, sedangkan werving berkaitan dengan integritas proses perekrutan. Penindakan terhadap pelaku tetap diperlukan, tetapi tidak cukup apabila kelemahan yang memungkinkan pelanggaran terjadi tidak ikut diperbaiki.

Evaluasi tidak berarti setiap pelanggaran otomatis menjadi kesalahan komandan. Tanggung jawab harus ditentukan berdasarkan fakta, kewenangan, dan keterlibatan masing-masing pihak. Namun, pimpinan pada setiap tingkatan berkewajiban memastikan bahwa pengawasan berjalan, prosedur dipatuhi, dan setiap indikasi penyimpangan ditindaklanjuti.

Budaya organisasi yang sehat tidak dibangun melalui slogan atau laporan yang tampak sempurna. Ia tumbuh dari keteladanan, keterbukaan terhadap koreksi, keadilan dalam pembinaan, dan konsistensi penegakan aturan.

Prajurit harus memahami bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi. Sebaliknya, prajurit yang berprestasi, berintegritas, dan menunjukkan pengabdian yang baik harus memperoleh penghargaan secara layak. Keadilan dalam organisasi merupakan bagian penting untuk menjaga motivasi, moral, dan kepercayaan terhadap kepemimpinan.

Saluran pengaduan juga harus dapat dipercaya, disertai mekanisme pemeriksaan yang objektif dan perlindungan yang memadai bagi pelapor. Pengawasan yang efektif bukan hanya bertujuan menemukan kesalahan, melainkan memastikan bahwa penyimpangan dapat dicegah dan tidak berkembang menjadi kebiasaan organisasi.

Kehormatan institusi tidak dijaga dengan menutupi kekurangan. Kehormatan justru tumbuh ketika organisasi berani mengakui persoalan, menindak pelanggaran secara adil, dan membuktikan bahwa perbaikan dilaksanakan secara konsisten.

Perang Modern Menuntut Kualitas Prajurit yang Lebih Tinggi
Perubahan karakter peperangan semakin menegaskan pentingnya kualitas sumber daya manusia militer. Konflik Rusia–Ukraina, misalnya, memperlihatkan peran drone, peperangan elektronik, penguasaan informasi, perlindungan pasukan, dan ketahanan logistik. Perkembangan konflik di Timur Tengah juga menunjukkan kompleksitas ancaman rudal, serangan presisi, serta sistem pertahanan udara.

Pelajaran strategisnya jelas: modernisasi pertahanan tidak dapat berhenti pada pengadaan alat utama sistem persenjataan. Teknologi harus ditopang prajurit yang kompeten, latihan yang realistis, doktrin yang adaptif, pemeliharaan yang memadai, dan kepemimpinan yang mampu mengambil keputusan di bawah tekanan.

Bagi TNI AD, disiplin dan integritas merupakan bagian dari kesiapan tersebut. Prajurit harus mampu menguasai teknologi sekaligus memiliki karakter, tanggung jawab, dan kemampuan bertindak sesuai hukum serta perintah yang sah. Organisasi juga harus memastikan bahwa setiap satuan memiliki personel yang terlatih, terpelihara kemampuannya, dan siap melaksanakan tugas.

Persenjataan modern tidak akan menghasilkan kekuatan optimal apabila kualitas operator, pemeliharaan, latihan, dan sistem komandonya tidak memadai. Demikian pula, jumlah personel yang besar tidak otomatis mencerminkan kesiapan tempur apabila pembinaan, disiplin, dan profesionalismenya tidak terjaga.

Karena itu, persoalan disersi dan werving perlu ditempatkan dalam kerangka pembangunan kekuatan pertahanan yang lebih luas. Pembenahan internal bukan agenda yang terpisah dari modernisasi militer, melainkan salah satu prasyarat keberhasilannya.

TNI AD membutuhkan prajurit yang tidak hanya kuat secara fisik, tetapi juga cakap secara teknis, matang dalam mengambil keputusan, tangguh menghadapi tekanan, dan teguh memegang nilai pengabdian. Dalam perang modern, kualitas manusia tetap menentukan bagaimana teknologi digunakan, bagaimana perintah dilaksanakan, dan bagaimana satuan mempertahankan kemampuan tempurnya.

Pembenahan Harus Terukur dan Berkelanjutan
Menghadapi persoalan tersebut, TNI AD perlu menempatkan pembenahan sebagai agenda kepemimpinan yang konkret dan terukur.

Pertama, melakukan evaluasi berbasis data. Tren disersi dan pelanggaran werving perlu dianalisis berdasarkan jenis kasus, periode pembanding, tingkat satuan, dan hasil penanganan. Langkah ini penting untuk membedakan persoalan individual dari kelemahan prosedur atau pengawasan yang memerlukan perbaikan sistemik.

Kedua, memperkuat integritas rekrutmen. Pengawasan berlapis, dokumentasi yang dapat diaudit, transparansi prosedur, serta penindakan terhadap penyimpangan yang terbukti harus menjadi bagian dari sistem penerimaan prajurit. Proses seleksi harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kesempatan yang adil kepada setiap calon.

Ketiga, meningkatkan kualitas kepemimpinan dan pembinaan personel. Komandan perlu dibekali kemampuan membangun disiplin, mengenali dinamika satuan, dan mengambil tindakan korektif secara tepat. Evaluasi kepemimpinan harus menggunakan indikator yang jelas, bukan hanya mengandalkan keberhasilan administratif.

Keempat, menyelaraskan pembinaan dengan kebutuhan perang modern. Pendidikan, latihan, penguasaan teknologi, pembinaan karier, dan kesiapan operasional harus dikembangkan secara terpadu. Investasi pertahanan harus diikuti peningkatan nyata dalam kualitas manusia dan kemampuan satuan.

Kelima, memastikan akuntabilitas dan keberlanjutan perbaikan. Setiap langkah pembenahan harus memiliki sasaran, penanggung jawab, dan mekanisme evaluasi. Keberhasilan tidak cukup diukur dari banyaknya pemeriksaan atau sanksi yang dijatuhkan, tetapi dari kemampuan mencegah pelanggaran berulang dan meningkatkan kualitas organisasi.

Dengan pendekatan tersebut, penegakan disiplin tidak berhenti sebagai tindakan reaktif, sementara pengawasan rekrutmen tidak sekadar menjadi pemeriksaan administratif. Keduanya menjadi bagian dari upaya membangun TNI AD yang profesional, berintegritas, dan semakin siap menghadapi tantangan pertahanan.

Penutup
Kenaikan disersi sebesar 50,9% dan pelanggaran werving sebesar 155%, sebagaimana disampaikan dalam entry briefing Kasad, merupakan alarm yang perlu ditanggapi dengan kesungguhan. Angka tersebut bukan dasar untuk menghakimi seluruh institusi, tetapi merupakan alasan kuat untuk melakukan evaluasi yang jujur, objektif, dan menyeluruh.

Disersi berkaitan dengan tindakan meninggalkan kewajiban dinas yang memenuhi unsur tindak pidana menurut hukum militer, sedangkan pelanggaran werving menyangkut penyimpangan dalam proses penerimaan calon prajurit. Perbedaan keduanya perlu dipahami agar penanganan dapat dilakukan secara tepat, baik melalui pembinaan, perbaikan sistem, maupun penegakan hukum sesuai jenis pelanggarannya.

TNI AD tidak boleh berpuas diri hanya karena memiliki tradisi panjang, pengalaman pengabdian, atau kekuatan persenjataan yang terus dikembangkan. Institusi yang besar justru harus memiliki keberanian lebih besar untuk mengoreksi kelemahan internalnya sendiri.

Disiplin harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Rekrutmen harus dijaga dari penyimpangan. Kepemimpinan harus memberi keteladanan, dan pembinaan personel harus diarahkan pada peningkatan kemampuan serta karakter prajurit. Semua itu harus berjalan seiring dengan modernisasi alutsista dan peningkatan kesiapan operasional.

Sebagai institusi pertahanan negara, TNI AD memikul amanah yang melampaui kepentingan organisasi.

Kehormatannya terletak pada kesetiaan kepada negara, profesionalisme dalam bertugas, kepatuhan terhadap hukum, dan kepercayaan rakyat yang senantiasa harus dijaga. Sebab, kekuatan sebuah angkatan darat tidak hanya diuji ketika berhadapan dengan musuh di medan operasi, tetapi juga ketika harus menegakkan disiplin, menjaga integritas, dan memperbaiki dirinya sendiri.

Di situlah kualitas kepemimpinan dibuktikan, profesionalisme memperoleh makna, dan kehormatan militer menemukan pijakannya. (*)

Jakarta, Oktober 2026

BERITA TERKINI

Screenshot 2026-10-20 043007
Revitalisasi Nalar Literasi: Pekerjaan Besar di Balik Gedung Sekolah
bangun11
Ayo Belajar Koding Tanpa Komputer dan Internet
WhatsApp Image 2026-10-19 at 14.50
Peringati Bulan Bahasa, Perpustakaan Pelita SMPN 1 Poncowarno Gelar Lomba Literasi
WhatsApp Image 2026-10-19 at 09.32
Murid SMPN 3 Satu Atap Rembang Diajak Jelajahi Dunia Digital
FULAD6
Disersi Naik 50,9%, Pelanggaran Werving 155%: Alarm bagi Profesionalisme TNI AD