Refleksi Sekolah Menyikapi Arus Budaya LGBTQ di Tengah Tumbuh Kembang Remaja

Bagikan :

 

Oleh: Akhmad Fauzi, S.S., S.Pd.
Pemerhati Pendidikan
Guru SMP Negeri 2 Kutasari, Purbalingga

“LEBIH mudah membangun anak yang kuat daripada memperbaiki orang dewasa yang terluka.”

Kalimat tersebut terasa semakin relevan ketika dunia pendidikan menghadapi perubahan sosial yang bergerak begitu cepat. Perkembangan teknologi informasi membuat anak-anak dapat mengakses berbagai nilai, gaya hidup, dan budaya dari seluruh dunia hanya melalui telepon genggam mereka.

Di tengah arus informasi yang sulit dibendung, sekolah dan keluarga menghadapi tantangan besar dalam menjaga arah tumbuh kembang generasi muda.

Di tengah perubahan zaman tersebut, sekolah tidak hanya memiliki tanggung jawab untuk mencerdaskan murid secara akademik, tetapi juga menjaga karakter dan merawat martabat setiap anak. Pendidikan sejatinya bukan sekadar proses transfer ilmu pengetahuan, melainkan upaya membentuk manusia yang memiliki nilai moral, tanggung jawab, empati, serta kemampuan menghadapi berbagai pengaruh lingkungan secara bijaksana.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter pada dimensi sosial, budaya, dan ideologi.

Dalam lampiran Perpres tersebut, LGBTQ dijabarkan sebagai singkatan dari Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer. Istilah ini digunakan dalam berbagai kajian sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebijakan publik untuk merujuk pada persoalan yang berkaitan dengan orientasi seksual dan identitas gender.

Lesbian merujuk pada perempuan yang memiliki ketertarikan romantis atau seksual kepada perempuan lain. Gay umumnya digunakan untuk menyebut laki-laki yang memiliki ketertarikan kepada laki-laki lain, meskipun istilah tersebut dalam penggunaan tertentu juga digunakan secara lebih luas. Bisexual (biseksual) merujuk pada seseorang yang memiliki ketertarikan kepada lebih dari satu gender.

Transgender merujuk pada seseorang yang identitas gendernya berbeda dengan jenis kelamin yang ditetapkan saat lahir. Sementara itu, Queer merupakan istilah yang digunakan sebagian orang untuk menggambarkan identitas seksual atau gender tertentu. Sedangkan huruf “Q” dalam konteks lain juga dapat dimaknai sebagai Questioning, yaitu seseorang yang masih mengeksplorasi atau mempertanyakan orientasi seksual maupun identitas gendernya.

Bagi dunia pendidikan, kebijakan tersebut bukan dimaknai sebagai ajakan untuk membenci individu tertentu. Sebaliknya, hal itu menjadi pengingat agar sekolah semakin serius membangun karakter murid, memperkuat nilai agama, Pancasila, budaya bangsa, serta ketahanan moral generasi muda.

Namun, persoalan di lapangan tidak selalu sederhana. Guru terkadang menjumpai murid yang memiliki ekspresi gender berbeda dari kebanyakan teman sebayanya, atau murid yang mengaku memiliki ketertarikan kepada sesama jenis. Kondisi seperti ini sering menimbulkan kebingungan, kekhawatiran, bahkan perdebatan.

Sebagian orang langsung memberi label tertentu, sementara sebagian lainnya menganggapnya sebagai bagian dari keberagaman manusia. Padahal pertanyaan yang jauh lebih penting bagi dunia pendidikan ialah: Bagaimana sekolah harus bersikap agar anak tetap tumbuh sehat secara fisik, mental, sosial, sekaligus memiliki karakter yang kuat?

Sekolah sejatinya bukan pengadilan yang bertugas menghakimi murid. Sekolah adalah tempat mendidik, membimbing, sekaligus menyiapkan anak menjadi manusia yang bertanggung jawab.

Menjaga Nilai dan Menghormati Martabat
Karena itu, sekolah harus mampu berdiri pada posisi yang tepat: menjaga nilai dan aturan, tetapi tetap menghormati martabat murid sebagai manusia. Ketegasan dalam pendidikan tidak boleh berubah menjadi penghukuman yang merendahkan, sedangkan sikap menghargai tidak boleh dimaknai sebagai mengabaikan nilai moral dan aturan yang berlaku.

Perlu dipahami bahwa menurut perkembangan ilmu kedokteran dan psikologi modern, orientasi seksual tidak lagi diklasifikasikan sebagai gangguan jiwa. Pada saat yang sama, masa remaja merupakan fase pencarian jati diri. Tidak semua ketertarikan, kebingungan, maupun perubahan perilaku yang muncul pada masa remaja bersifat menetap.

Karena itu, sikap yang paling tepat adalah melakukan pendampingan secara tenang, bukan kepanikan ataupun pelabelan.

Guru Harus Hati-hati
Guru juga perlu berhati-hati agar tidak mencampuradukkan ekspresi diri dengan orientasi seksual. Anak laki-laki yang lembut, menyukai seni, atau kurang menyukai olahraga tidak otomatis memiliki ketertarikan kepada sesama jenis. Begitu pula anak perempuan yang tomboi tidak otomatis seorang lesbian.

Memberikan cap berdasarkan penampilan justru dapat melukai perkembangan psikologis anak. Pendidikan harus mampu membangun rasa percaya diri murid, bukan menanamkan rasa malu atau ketakutan terhadap dirinya sendiri.

Dalam banyak kasus, masalah terbesar bukan hanya persoalan identitas yang sedang dicari anak, melainkan rasa takut, penolakan, ejekan, dan perundungan yang mereka alami. Label seperti “kamu sakit”, “kamu memalukan keluarga”, atau “kamu menyimpang” dapat membuat anak semakin tertutup, kehilangan kepercayaan kepada orang tua dan guru, bahkan mencari penerimaan di lingkungan yang tidak sehat.

Di sinilah kebijaksanaan guru diuji.

Dalam falsafah Jawa dikenal ungkapan, “Pager omah iku dudu kanggo ngurung, nanging kanggo njaga.” Pagar rumah bukan dibuat untuk mengurung, melainkan menjaga.

Demikian pula aturan sekolah. Ketegasan hadir untuk melindungi anak, bukan mempermalukan mereka.

Ketika sekolah menemukan ada murid yang menunjukkan perubahan perilaku atau sedang mengalami kebingungan mengenai dirinya, langkah pertama bukanlah memberi label, melainkan melakukan observasi secara objektif, membuka ruang dialog yang hangat, melibatkan guru BK dan orang tua secara bijaksana, serta merujuk kepada psikolog atau konselor profesional.Hal itu dilakukan  apabila ditemukan masalah kesehatan mental, depresi, kecemasan berat, atau konflik keluarga yang serius.

Sekolah juga tidak memiliki kewenangan mendiagnosis orientasi seksual seseorang. Yang menjadi kewenangan sekolah adalah membina perilaku sesuai tata tertib dan nilai-nilai yang berlaku.

Bukan Memberikan Hukuman
Prinsip ini penting karena yang harus ditindak adalah perilaku yang melanggar aturan, bukan memberikan hukuman berdasarkan asumsi terhadap identitas seseorang. Apabila terjadi pelecehan seksual, tindakan asusila, penyebaran pornografi, perundungan, ataupun pelanggaran tata tertib lainnya, penanganannya harus dilakukan secara tegas tanpa membedakan siapa pelakunya.

Sebaliknya, setiap murid tetap wajib memperoleh perlindungan dari segala bentuk intimidasi, ejekan, maupun kekerasan.

Penguatan karakter sendiri tidak cukup dilakukan ketika masalah muncul. Karakter harus menjadi budaya sekolah setiap hari.

Nilai agama, Pancasila, gotong royong, sopan santun, penghormatan terhadap orang tua dan guru, kejujuran, disiplin, tanggung jawab, serta kepedulian sosial perlu dihidupkan melalui seluruh aktivitas pembelajaran.

Sekolah juga perlu memperbanyak ruang tumbuh yang positif melalui olahraga, seni, pramuka, organisasi, kegiatan sosial, maupun bela diri. Anak yang memiliki tujuan hidup, lingkungan pergaulan sehat, hubungan emosional yang baik dengan keluarga, dan figur guru yang menjadi teladan akan lebih siap menghadapi berbagai pengaruh negatif dari luar.

Hal lain yang tidak kalah penting ialah pendidikan seksualitas yang benar. Selama ini banyak orang tua maupun guru masih menganggap pembahasan tersebut sebagai hal yang tabu. Padahal ketika sekolah memilih diam, internet justru berbicara lebih keras.

Pendidikan mengenai kesehatan reproduksi, fungsi biologis, batas pergaulan, penghormatan terhadap tubuh, serta tanggung jawab moral perlu diberikan sesuai usia murid. Tujuannya bukan membangkitkan rasa ingin tahu yang berlebihan, melainkan membekali anak agar mampu mengambil keputusan yang benar ketika menghadapi berbagai pengaruh lingkungan.

Guru memang berada pada posisi yang tidak mudah. Terlalu keras dianggap tidak manusiawi, sedangkan terlalu longgar dapat membuka ruang bagi berbagai pengaruh yang tidak diharapkan.

Karena itu, jalan tengah menjadi pilihan terbaik: tegas terhadap aturan, tetapi lembut terhadap manusianya.

Falsafah Jawa mengajarkan, “Nglurug tanpa bala, menang tanpa ngasorake.” Menghadapi persoalan tidak harus dengan kemarahan ataupun mempermalukan orang lain. Kebijaksanaan justru sering menjadi cara paling efektif untuk memenangkan hati anak.

Pada akhirnya, menjaga generasi bukan hanya tugas pemerintah ataupun sekolah. Orang tua, guru, masyarakat, tokoh agama, dan seluruh elemen bangsa perlu berjalan seiring.

Butuh Teladan
Anak-anak kita sedang bertumbuh. Mereka membutuhkan teladan lebih daripada ceramah, pendampingan lebih daripada penghakiman, dan kasih sayang yang dibingkai dengan ketegasan.

Jika sekolah mampu menjaga karakter dan merawat martabat setiap anak sejak dini, maka apa pun arus budaya yang datang, generasi kita akan tetap memiliki kompas moral untuk menentukan arah hidupnya.

Sebab ukuran keberhasilan pendidikan bukanlah membuat semua anak menjadi seragam, melainkan menumbuhkan manusia yang beriman, bermartabat, bertanggung jawab, menghargai sesama, serta mampu menjaga nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. (*)

 

BERITA TERKINI

WhatsApp Image 2026-07-07 at 16.07
253 Anggota PMR dari SMP dan SMA se-Banyumas Ikuti YVLC VII di Baturraden
FAUZI PAKAIAN JAWA
Refleksi Sekolah Menyikapi Arus Budaya LGBTQ di Tengah Tumbuh Kembang Remaja
WhatsApp Image 2026-07-07 at 14.31
Jembatan Kereta Api Peninggalan Belanda Diusulkan Jadi Cagar Budaya
WhatsApp Image 2026-07-07 at 15.16
Pengguna QRIS di Banyumas Raya Tembus 705.885 Pelaku Usaha
WhatsApp Image 2026-07-07 at 14.41
Lima Pramuka Garuda Banyumas Raih Juara Tingkat Kwarda Jateng