
Oleh: Mayjen TNI (Purn.) Fulad, S.Sos. M.Si
Penasihat Militer RI untuk PBB 2017–2019
Pendahuluan
DALAM dunia militer, sejarah tidak pernah memberi penghargaan kepada bangsa yang baru bersiap ketika perang telah dimulai. Kemenangan selalu dipersiapkan jauh sebelum peluru pertama ditembakkan. Karena itu, ancaman terbesar bagi sebuah angkatan bersenjata bukanlah semata kekuatan lawan, melainkan rasa aman yang membuatnya menunda pembenahan.
Perkembangan geopolitik beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa perang tidak lagi hanya berlangsung di medan tempur. Embargo ekonomi, pembatasan teknologi, serangan siber, disinformasi, hingga gangguan rantai pasok telah menjadi instrumen untuk melemahkan sebuah negara tanpa harus mengirim satu pun pasukan.
Dalam situasi seperti ini, ketergantungan terhadap pihak luar bukan lagi sekadar persoalan ekonomi, melainkan persoalan kedaulatan.
Indonesia patut bersyukur tidak hidup di bawah embargo ataupun isolasi internasional. Namun, rasa syukur tidak boleh berubah menjadi rasa puas. Justru ketika keadaan relatif tenang, sering muncul ilusi bahwa kita masih memiliki banyak waktu untuk membangun kekuatan sendiri. Padahal, sejarah menunjukkan bahwa krisis hampir selalu datang lebih cepat daripada kesiapan sebuah bangsa.
Di sinilah pengalaman Iran layak dibaca sebagai pelajaran strategis, bukan sebagai teladan politik. Ketika akses terhadap teknologi dan persenjataan dibatasi, mereka dipaksa membangun kemampuan sendiri. Namun, perlu dicatat secara kritis bahwa model kemandirian Iran lahir dari isolasi dan bersifat reaktif.
Sebagian besar bertumpu pada reverse engineering serta mengabaikan aspek interoperabilitas dengan sistem alutsista negara-negara mitra.
Indonesia tidak perlu meniru seluruh kebijakan Iran. Sebaliknya, Indonesia juga tidak boleh mengabaikan pelajaran bahwa ketergantungan adalah kerentanan. Keunggulan Indonesia justru terletak pada posisi tawar yang lebih baik: membangun kemandirian secara proaktif dan terencana tanpa harus mengorbankan standar kualitas maupun kompatibilitas teknologi dengan mitra internasional.
Ketergantungan yang Masih Menjadi Pekerjaan Rumah
Terlalu lama Indonesia merasa cukup dengan kemampuan membeli alutsista. Setiap kontrak pengadaan memang dapat meningkatkan kesiapan tempur dalam jangka pendek, tetapi pembelian tidak identik dengan kemandirian.
Negara yang terus bergantung pada teknologi, komponen, amunisi, perangkat lunak, maupun suku cadang dari luar sesungguhnya belum sepenuhnya mengendalikan kemampuan pertahanannya sendiri.
Pertanyaan yang harus berani diajukan adalah: apabila terjadi konflik berkepanjangan dan jalur pasokan terputus, apakah seluruh sistem pertahanan nasional mampu tetap beroperasi dengan kekuatan sendiri? Jika jawabannya belum sepenuhnya “ya”, berarti masih ada pekerjaan besar yang harus diselesaikan. Kemandirian pertahanan bukan sekadar slogan, melainkan harus menjadi doktrin pembangunan nasional.
Salah satu persoalan mendasar adalah lemahnya implementasi kebijakan offset dalam pengadaan alutsista. Selama lebih dari dua dekade, klausul transfer teknologi dan peningkatan kandungan lokal selalu dicantumkan dalam kontrak pengadaan dari luar negeri. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan komitmen tersebut sering kali tidak berjalan optimal karena lemahnya pengawasan dan minimnya sanksi terhadap mitra asing yang tidak memenuhi kewajibannya.
Karena itu, TNI dan Kementerian Pertahanan perlu melakukan audit berkala terhadap pelaksanaan offset, memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang mengingkari komitmennya, bahkan membatalkan kontrak apabila diperlukan. Kepatuhan terhadap kewajiban transfer teknologi seharusnya menjadi syarat mutlak dalam setiap proses pengadaan.
Kemandirian juga tidak akan pernah lahir tanpa target yang terukur. Selama ini Indonesia lebih banyak berbicara mengenai visi besar tanpa disertai tenggat waktu yang jelas.
Sudah saatnya pemerintah menetapkan sasaran yang mengikat, misalnya seluruh amunisi kaliber kecil 5,56 mm dan 7,62 mm diproduksi 100 persen di dalam negeri pada tahun 2030, serta minimal 50 persen sistem kendali kendaraan tempur taktis berbasis rekayasa nasional pada tahun 2035.
Tanpa target yang jelas, semangat kemandirian akan sulit diwujudkan menjadi kebijakan nyata.
Ancaman Terbesar: Zona Nyaman dan Ego Sektoral
Sebagai prajurit, kita terbiasa menghadapi ancaman yang tampak. Namun sejarah militer memperlihatkan bahwa ancaman paling berbahaya justru sering datang dari dalam: rasa puas, kebiasaan menunda, dan keyakinan bahwa keadaan akan selalu baik-baik saja.
Selain itu, Indonesia juga menghadapi persoalan yang tidak kalah serius, yakni lemahnya sinkronisasi antarmatra serta ego sektoral antarkementerian dan lembaga. Kolaborasi antara Kementerian Pertahanan, Bappenas, Kementerian Keuangan, dan BUMN Industri Strategis masih sering berjalan sendiri-sendiri.
Di sisi lain, PT Pindad, PT PAL Indonesia, dan PT Dirgantara Indonesia belum sepenuhnya berada dalam satu ekosistem desain nasional yang terintegrasi. Akibatnya, masih terjadi duplikasi anggaran maupun tumpang tindih kegiatan riset.
Kemandirian pertahanan tidak akan lahir selama anggaran pertahanan masih dipandang sebagai biaya, bukan investasi strategis. Demikian pula selama ego sektoral masih menghambat penyusunan peta jalan nasional yang terpadu.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa industri pertahanan modern dibangun jauh sebelum krisis terjadi. Investasi dilakukan ketika situasi damai, riset diperkuat ketika ancaman belum tampak, dan sumber daya manusia disiapkan jauh sebelum teknologi tersebut dibutuhkan.
Indonesia sebenarnya memiliki modal yang memadai. Yang sering kali kurang adalah keberanian mengambil keputusan strategis secara konsisten melampaui pergantian kepemimpinan dan siklus politik.
TNI: Katalisator, Bukan Manajer Pabrik
TNI bukan sekadar pengguna alutsista. Namun demikian, perlu ada koreksi terhadap cara pandang bahwa TNI harus menjadi motor industri pertahanan.
Di berbagai negara maju, motor utama industri pertahanan justru berasal dari sektor industri, sedangkan angkatan bersenjata berperan sebagai pengguna yang mampu merumuskan kebutuhan operasional secara presisi.
Karena itu, TNI seharusnya menjadi katalisator dan penggerak ekosistem pertahanan, bukan pengelola pabrik ataupun pihak yang mencampuri aspek teknis manufaktur yang bukan menjadi kompetensi utamanya.
Kebutuhan operasional prajurit harus menjadi pendorong berkembangnya riset nasional. Perguruan tinggi perlu menjadi mitra strategis, sedangkan industri pertahanan nasional, baik BUMN maupun swasta, harus memperoleh kepastian arah kebijakan agar mampu berinvestasi dalam inovasi jangka panjang.
Tanpa sinergi antara pengguna, peneliti, dan industri, Indonesia akan terus menjadi pasar teknologi pertahanan, bukan produsen teknologi pertahanan.
Persoalan sumber daya manusia juga perlu mendapat perhatian serius. Banyak lulusan terbaik perguruan tinggi lebih memilih bekerja di perusahaan teknologi global atau di luar negeri karena insentif dan jenjang karier peneliti pertahanan di Indonesia belum cukup kompetitif.
Sulit membangun kemandirian apabila talenta terbaik nasional justru lebih tertarik mengembangkan teknologi negara lain. Oleh sebab itu, reformasi sistem penghargaan, penggajian, dan jenjang karier peneliti pertahanan merupakan kebutuhan yang mendesak.
Institusi yang Kuat Selalu Berani Mengoreksi Diri
Sebagai bagian dari keluarga besar TNI, saya meyakini bahwa kecintaan terhadap institusi tidak cukup diwujudkan melalui pujian. Loyalitas juga diwujudkan melalui keberanian menyampaikan kritik yang membangun.
TNI harus terus menjaga profesionalisme, memperkuat budaya inovasi, mempercepat regenerasi kepemimpinan, serta memastikan bahwa pembangunan kekuatan tidak bergantung pada figur, melainkan pada sistem yang kokoh.
Institusi yang sehat adalah institusi yang mampu mengevaluasi dirinya sendiri sebelum dipaksa oleh keadaan.
Salah satu persoalan yang perlu segera diatasi adalah ketergantungan pembangunan pertahanan pada siklus politik lima tahunan. Pergantian presiden maupun menteri pertahanan sering kali mengubah prioritas sehingga sejumlah program strategis kehilangan kesinambungan.
Karena itu, pembangunan kemandirian pertahanan perlu diikat melalui regulasi jangka panjang, baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan presiden yang bersifat lintas pemerintahan.
Sebuah kontrak pembangunan pertahanan nasional (National Defense Contract) dengan horizon 15–20 tahun akan memberikan kepastian arah sekaligus melindungi program strategis dari dinamika politik praktis.
Penutup
Iran membangun banyak kemampuan strategis karena dipaksa oleh embargo. Turki memperkuat industri pertahanannya karena memiliki visi jangka panjang. Korea Selatan berinvestasi besar dalam pendidikan dan teknologi karena menyadari bahwa masa depan pertahanan ditentukan oleh kualitas sumber daya manusianya.
Indonesia tidak perlu mengalami embargo untuk belajar mandiri. Justru karena masih memiliki ruang, waktu, dan sumber daya, sekarang merupakan saat terbaik untuk mempercepat pembangunan industri pertahanan nasiona.
Kemudan memperkuat riset, mengembangkan teknologi, serta menyiapkan generasi prajurit yang menguasai karakter perang masa depan.
Sejarah selalu memberikan pilihan kepada setiap bangsa: belajar dari pengalaman negara lain atau belajar dari penderitaannya sendiri. Bangsa yang cerdas akan memilih pelajaran pertama.
Sebagai prajurit, saya percaya bahwa kemenangan tidak ditentukan oleh siapa yang paling banyak membeli senjata, melainkan oleh siapa yang paling siap mempertahankan kedaulatannya dengan kemampuan bangsanya sendiri.
Jangan sampai kita baru belajar mandiri ketika sejarah sudah tidak lagi memberi kesempatan. (*)
Gombong, Juli 2026