Ombudsman Jateng Tegaskan Larangan Penjualan Seragam Sekolah

Bagikan :

SEMARANG, EDUKATOR–Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah kembali menegaskan larangan penjualan seragam sekolah dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Penegasan itu dituangkan melalui himbauan kedua yang diterbitkan pada 29 Juni 2026 setelah Ombudsman masih menemukan praktik pembelian seragam yang diarahkan oleh sejumlah satuan pendidikan kepada orang tua calon murid.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah Siti Farida mengatakan himbauan kedua diterbitkan karena praktik penjualan seragam, baik secara langsung maupun tidak langsung, masih ditemukan meski Ombudsman telah mengeluarkan himbauan pertama pada 26 Mei 2026.

“Berbagai kebijakan yang menambah beban orang tua harus dicegah sejak awal,” ujar Siti Farida dalam siaran pers yang diterima EDUKATOR, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, setiap tahun ajaran baru orang tua harus menyiapkan biaya tambahan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Oleh karena itu, seluruh dinas pendidikan dan satuan pendidikan di Jawa Tengah diminta berkomitmen tidak menerapkan kebijakan yang membebani masyarakat.

Sekolah Dilarang Menjual atau Mengarahkan Pembelian Seragam
Ombudsman menegaskan satuan pendidikan wajib mematuhi ketentuan yang melarang penjualan seragam sekolah, baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Larangan tersebut juga mencakup praktik mengarahkan orang tua atau peserta didik membeli seragam di toko atau penyedia tertentu yang ditunjuk sekolah.

Ketentuan itu mengacu pada Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang melarang pendidik maupun tenaga kependidikan menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di lingkungan satuan pendidikan.

Larangan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang melarang sekolah mewajibkan atau mengarahkan peserta didik membeli seragam dari pihak tertentu.

Farida menjelaskan pengadaan seragam sekolah harus mengedepankan prinsip pelayanan pendidikan yang adil dan tidak memberatkan masyarakat. Regulasi juga memberikan ruang bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, maupun masyarakat untuk membantu penyediaan seragam, terutama bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.

“Pengadaan seragam tidak boleh dijadikan ajang kewajiban pembelian yang membebani orang tua,” tegasnya.

Inspektorat Diminta Bertindak Tegas
Ombudsman meminta kepala daerah melalui inspektorat di masing-masing daerah memperkuat pengawasan terhadap seluruh satuan pendidikan agar larangan pungutan maupun penjualan seragam benar-benar dipatuhi.

Apabila masih ditemukan praktik penjualan seragam atau sekolah mengarahkan pembelian di tempat tertentu, Ombudsman meminta praktik tersebut segera dihentikan. Sekolah maupun pihak yang bertanggung jawab juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan, teguran, hingga sanksi disiplin bagi aparatur sipil negara apabila pelanggaran dilakukan oleh ASN.

“Jika masih ditemukan penjualan seragam, praktik tersebut harus segera dihentikan, bahkan dikenai sanksi apabila tetap berlangsung,” tegas Farida.

Ia menambahkan, inspektorat memiliki peran penting melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dan memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada pemerintah daerah maupun dinas pendidikan.

Masyarakat Jangan Takut Melapor
Selain itu, Ombudsman mengimbau orang tua calon murid tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran kepada dinas terkait, inspektorat, maupun Ombudsman. Identitas pelapor dipastikan dirahasiakan.

“Jangan takut melapor. Identitas pelapor kami rahasiakan,” kata Siti Farida.

Laporan dapat disampaikan melalui WA Center Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah di nomor 0811-998-3737, Telp: 024-8442627, Email: pengaduan.jateng@ombudsman.go.id

Siti Farida menambahkan, praktik penjualan seragam oleh satuan pendidikan berpotensi mencederai integritas pelaksanaan SPMB di SD, SMP, SMA/SMK Negeri maupun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah Negeri. Padahal, seluruh gubernur, bupati, wali kota, perangkat daerah terkait, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Ombudsman berharap seluruh pemangku kepentingan memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung berintegritas, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta bebas dari praktik yang merugikan masyarakat. (Iko)

 

 

 

BERITA TERKINI

WhatsApp Image 2026-07-07 at 16.07
253 Anggota PMR dari SMP dan SMA se-Banyumas Ikuti YVLC VII di Baturraden
dilarang2
Ombudsman Jateng Tegaskan Larangan Penjualan Seragam Sekolah
FAUZI PAKAIAN JAWA
Refleksi Sekolah Menyikapi Arus Budaya LGBTQ di Tengah Tumbuh Kembang Remaja
WhatsApp Image 2026-07-07 at 14.31
Jembatan Kereta Api Peninggalan Belanda Diusulkan Jadi Cagar Budaya
WhatsApp Image 2026-07-07 at 15.16
Pengguna QRIS di Banyumas Raya Tembus 705.885 Pelaku Usaha